SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

BPJS Ketenagakerjaan menuai protes terkait aturan JHT.

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyatakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan jaminan hari tua (JHT) beserta hasil pengembangannya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Sementara bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.

Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

“Ini sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 tentang JHT sebagai regulasi turunannya yang baru,” kata Hanif Dhakiri dalam siaran pers, Sabtu (4/7/2015).

Namun demikian, setelah Menaker mendapat arahan dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden”, katanya.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, lanjut Menaker, PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Hanif mengatakan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, di mana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

UU SJSN dan PP JHT yang baru pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. Itu benar adanya karena negara-bangsa ini harus terus bergerak maju, termasuk dalam hal perlindungan sosial.

Namun demikian, terdapat kondisi yang berbeda di sini, di mana sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok.

“Oleh karena itulah maka diberikan pengecualian bagi yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja dalam skema pencairan JHT”, pungkas Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya