SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

BPJS Ketenagakerjaan diprotes khususnya terkait aturan baru JHT.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap wajar rentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang diatur 10 tahun dari awal penyetoran iuran Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Hal itu diungkapkan JK menanggapi protes terkait mekanisme baru pencairan dana pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kan itu untuk pensiun,” ujarnya singkat ketika diminta komentar terkait alasan penetapan waktu pencairan dana pensiun, Kamis (2/7/2015) malam.

Dalam kesempatan tersebut, JK mengatakan lembaga jaminan sosial baru itu masih membutuhkan waktu untuk melakukan persiapan dan penerapan sejumlah aturan.

Untuk itu, dia meminta seluruh pihak mamahami adanya masa transisi untuk membahas kebijakan yang terbaik dalam penerapan program jaminan sosial dana pensiun, paling tidak selama sebulan ke depan.

“Lagi transisi dulu sebulan, untuk dibahas bagaimana baiknya. Memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja,” tutur dia.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan mengubah mekanisme pencairan dana pensiun. Dalam aturan baru, pekerja hanya dapat menarik dana jaminan hari tua sebesar 10% dari total yang telah disetor selama 10 tahun, atau 30% dari total dana untuk kepemilikan properti. Hal itu berbeda dari aturan sebelumnya yang menetapkan rentang pencairan hanya 5 tahun.

Perubahan aturan diklaim bertujuan agar peserta tetap mendapatkan manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari usia pensiunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya