SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng menyatakanj, status bangunan eks-Kodim 0714/Salatiga yang sebelumnya merupakan hotel, masuk kategori sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) kelas I.  Itu artinya bangunan bersejarah tersebut tidak boleh dibongkar sama sekali.

Kejelasan status bangunan eks-Kodim ini diharapkan bisa menjadi antiklimaks dari polemik yang terjadi seputar boleh tidaknya bangunan itu di bongkar dengan statusnya yang tadinya belum jelas.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Selasa (9/3) siang, Komisi II DPRD Kota Salatiga melakukan audiensi dengan BP3 Jateng, Dinas Perhubungan Komunikasi Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bappeda setempat menyangkut verifikasi status eks-Kodim.

Setelah BP3 menjelaskan hasil inventarisasi terbaru yang dirilis akhir Desember 2009, mereka sepakat agar bangunan yang nyaris rata dengan tanah itu direkonstruksi sesuai bentuk aslinya. Upaya rekonstruksi itu menjadi tanggung jawab pemilik yakni PT Yogyakarta Jaya Perkasa yang telah berupaya membongkarnya.

Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan dari BP3 Jateng, Drs Gutomo menyatakan bangunan eks-Kodim yang dulunya adalah hotel merupakan salah satu fasilitas kota. Fasilitas tersebut menunjukkan bahwa Salatiga pada zaman Kolonial Belanda merupakan sebuah kota.

“Dasarnya, ini (esk-Kodim) fasilitas kota untuk menujukkan bahwa di kota memiliki fasilitas macam-macam. Bangunan tersebut menunjukkan identitas Salatiga sebagai sebuah kota,” papar dia di sela-sela pantauan langsung ke bangunan eks-Kodim.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya