SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA — Status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati yang membongkar kasus dugaan korupsi akan dicabut.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan seperti dikutip Solopos.com dari Antara di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Bongkar Korupsi Sekolah, Begini Kabar Eks Ketua OSIS SMA 3 Solo

Pencabutan status tersangka itu, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Mahfud menjelaskan apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu Polri akan mengeluarkan SP3.

Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.

Baca Juga: Seru, Petualangan Wali Murid Ini Bongkar Korupsi Wakasek 

Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.

“Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi,” ujar Mahfud.

Melalui pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi.

Baca Juga: Andi Narogong Jadi Justice Collaborator, Bongkar Pelaku Besar?

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa itu, Mahfud MD menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan karena telah ada bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya