SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBIBisnis Indonesia/Rachman)

Bom Sarinah Thamrin mendorong pemerintah mengkaji beberapa kemungkinan penempatan napi teroris di LP.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengkaji kemungkinan pembangunan blok khusus untuk narapidana kasus tindak pidana terorisme di beberapa lembaga pemasyarakatan (LP) untuk menekan radikalisasi di dalamnya.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), Yasonna Laoly, mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sedang menyusun peta dan anggaran untuk membangun blok khusus di beberapa LP. Blok tersebut nantinya akan diisi oleh narapidana tindak pidana terorisme agar tidak lagi dapat menyebarkan paham radikal.

“Nanti bloknya sangat khusus, dijaga dengan sangat khusus dan super maximum security. Jadi tidak digabung di satu tempat, dan tidak boleh bergabung dengan narapidana lain, kecuali narapidana yang terbukti menjadi simpatisan kelompok teroris,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Yasonna Laoly menuturkan pembangunan blok khusus di beberapa LP tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan dengan usulan untuk membuat penjara khusus untuk narapidana tindak pidana terorisme. Pemerintah mengkhawatirkan para narapidana akan membentuk kekuatan dan kelompok baru di dalam LP jika digabungkan menjadi satu.

Menurutnya, para narapidana kasus tindak pidana teroris tersebut dapat mencari celah dari LP khusus untuk memperkuat paham radikalnya. Meskipun LP tersebut dijaga oleh Polisi dan TNI dengan super maximum security, celah itu tetap ada.

“Walaupun nanti lapas khusus itu dijaga oleh Polri, TNI, Detasemen Khusus Anti-Teror, dan lain-lain, tetapi kalau mereka digabungkan di satu tempat, kami khawatir lapas itu akan menjadi sekolah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga mengatakan akan menerapkan pembangunan blok khusus tersebut untuk bandar narkotika dan obat terlarang atau narkoba yang selama ini selalu berhasil membangun jaringan dan mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya