SOLOPOS.COM - Muhammad Bahrunna'im alias Naim, membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (18/5/2011). (JIBI/Solopos/Dok)

Bom Sarinah Thamrin memunculkan gagasan perbaikan penanganan napi kasus terorisme, salah satunya LP khusus terpidana terorisme.

Solopos.com, JAKARTA — Wacana pendirian lembaga permasyarakatan (LP) khusus untuk terpidana kasus terorisme menjadi pro dan kontra baru. Hal ini muncul setelah para mantan terpidana kasus terorisme terlibat dalam teror bom Sarinah, Jl. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2016).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Namun, ide LP khusus terpidana kasus terorisme dinilai justru akan memperkuat paham radikalisme. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpendapat, penjara yang menampung narapidana khusus teroris akan berbahaya karena justru menyediakan wadah lebih leluasa layaknya universitas para teroris.

“Wah lebih bahaya lagi [penjara khusus teroris]. Nanti bakal jadi universitas teroris kalau seperti itu,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Senin (18/1/2016). Baca juga: PPATK Deteksi Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Teroris, dari “Negara Selatan”.

Menurut dia, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki sistem peradilan dan penegakkan hukum tindak pidana terorisme. Hal itu sudah dilakukan pada narapidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Upaya menghilangkan radikalisasi atau deradikalisasi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya bekerja sama dengan organisasi masyarakat keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya. Selain itu, deradikalisasi bisa dilakuan dengan meningkatkan pendidikan agama dan dakwah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya