SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sejumlah kalangan menilai Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak dapat dikriminalkan atas kebijakan penyelamatan Bank Century yang dibuat pada November 2008.

Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, menyatakan kebijakan yang diambil oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilisasi Sistem Keuangan saat itu hanya bisa dinilai sebatas benar atau salah.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Itu sebabnya, Panitia Khusus Angket Century Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengkriminalkan Boediono dan Sri Mulyani. “Kebijakan tidak bisa dijadikan sebagai kejahatan,” kata Arbi di Jakarta, Minggu (28/2).

Apalagi, ia menambahkan, Boediono dan Sri Mulyani tidak terbukti punya motif atau kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan Century. “Saat ini ada indikasi DPR mengarah ke kriminalisasi dan mencari-cari alasan secara hukum,” ujarnya.

Dalam kesimpulan akhir Panitia Angket Century pada Selasa lalu, empat fraksi, yakni Partai Golkar, Partai Hanura, PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera, menyebut sejumlah nama, antara lain Boediono, Sri Mulyani, dan mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom. Mereka disebut sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap kasus Century, khususnya dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan pengucuran dana penyelamatan.

Menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, jika ingin mengajukan usulan pemakzulan Boediono atau rekomendasi pemberhentian Sri Mulyani dari kabinet, fraksi-fraksi di DPR harus memastikan dulu jenis pelanggaran dalam kasus bailout Bank Century.

“Apakah hanya pelanggaran administratif atau pidana,” kata Refly belum lama ini. Kalaupun diduga ada tindak pidana, menurut dia, harus terbukti dulu apakah ada unsur korupsi atau tidak.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana menyatakan Presiden tidak akan setuju bila ada upaya pidana terhadap Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Presiden tidak akan sepakat,” katanya pada Kamis lalu. Menurutnya, hasil pemeriksaan Panitia Angket hanyalah temuan politik sehingga tidak dapat diajukan sebagai bukti pidana.

tempointeraktif.com/rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya