SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan agar izin sekitar 200 perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJKTI) dicabut.

Usulan pencabutan ini disampaikan Kepala BNP2TKI, M Jumhur Hidayat, mengingat PJTKI-PJTKI tersebut disinyalir tidak aktif dan ada pula yang aktif tetapi tidak memberikan hak-hak calon TKI sesuai dengan peraturan yang ada.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“BNP2TKI mensinyalir ada sekitar 200-an perusahaan PJTKI yang bermasalah dan bisa saja dicabut. Tetapi, dari 200 itu Kementrian Tenaga Kerja baru mencabut izin 22 PJTKI karena sejak awal sudah tidak membayar deposito,” tutur Jumhur, saat ditemui wartawan seusai Launching Career Development Center (CDC) dan penandatanganan nota kesepahaman antara BNP2TKI dengan UNS tentang Program Peningkatan Keterampilan Teknik dan Penyiapan Calon TKI Bidang Teknologi, Kamis (18/3).

Ia mengatakan, kewenangan pencabutan izin PJTKI itu tetap di tangan Kementrian Tenaga Kerja.

“Kami hanya mengusulkan dari hasil pantauan kami. Yang pasti, dari 200 itu saat ini kami sudah fix mengusulkan 32 PJTKI untuk dicabut karena melakukan eksploitasi kepada TKI.”

Selain eksploitasi, 200 PJTKI yang tersebar di seluruh Indonesia disinyalir melakukan pelanggaran seperti adanya unsur percaloan atau sponsor dalam proses rekrutmen yang sangat merugikan TKI. Begitu pula, jual beli sertifikat baik sertifikat kesehatan maupun sertifikat kompetensi atau keahlian yang akhirnya menjadikan TKI menjadi korban.
“Sehingga, kesannya yang ada adalah memperdagangkan tenaga kerja bukan menempatkan tenaga kerja,” tuturnya.

Sementara itu, terkait peluang kerja formal BNP2TKI menyampaikan bahwa saat ini sejumlah negara di Asia Pasifik, Australia dan New Zealand, Amerika dan Kanada, Timur Tengah dan Eropa butuh sekitar 4,035 juta tenaga kerja profesional yang siap ditempatkan di sektor formal.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya