SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose (empat kiri) pada konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyita hampir 3 kuintal atau sebanyak 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram narkotika dari lima kasus peredaran gelap narkotika di berbagai daerah di Indonesia yang dilakukan oleh 17 tersangka.

“Kembali, BNN RI mengungkap lima kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023), dilansir Antara.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Golose memerinci, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.

“Kalau kita lihat disini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand,” kata Kepala BNN.

Dia juga mengatakan dengan menyita 274,05 kilogram narkotika tersebut, BNN RI berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi,” ucap Golose.

Lebih lanjut, Golose menjelaskan kronologi penangkapan barang bukti dari lima kasus tersebut. Kasus pertama adalah pengamanan barang bukti 10.617 gram sabu dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) dari dua tersangka, Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (30/7/2023).

Berdasarkan penangkapan itu petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7/2023).

Kasus kedua dengan barang bukti 22.547,50 gram sabu. Barang bukti diamankan dari sebuah minibus berisi 12.457,5 gram sabu yang disembunyikan dalam tangki bensin, dikendarai oleh SA alias H, di sebuah SPBU di Bengkalis, Riau, Sabtu (5/8/2023).

Tersangka mengaku bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama A. Petugas kemudian menangkap A di Dusun Urong Bugeng, Aceh Utara dan ditemukan juga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.090 gram.

Dari hasil interogasi A, petugas kemudian mengamankan tersangka M pada Senin (7/8/2023) di Lhokseumawe, Aceh dengan barang bukti non-narkotika, berupa obeng, tang, dan kunci sock. M merupakan orang yang membantu memasang tangki bensin pada minibus yang dikendarai SA alias H.

Kasus kedua, barang bukti 12.618,17 gram ganja. Berawal dari diamankannya tersangka AAA alias I alias S ketika mengambil paket berisi dua bungkus ganja seberat 4.551,19 gram di Loket Lion Parcel, Baturaja Timur, Sumatera Selatan, Jumat (4/8/2023).

Dari pemeriksaan, diketahui satu hari sebelumnya tersangka mengirim paket narkotika berisi ganja ke wilayah Jakarta. 

Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2.038 gram ganja tujuan Jakarta Barat dan 2.047 gram ganja tujuan Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

Selanjutnya, Kamis (10/8/2023), petugas mengamankan dua paket ganja lainnya di kantor loket Lion Parcel Palembang, Sumatera Selatan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. 

Paket yang ditujukan kepada tersangka AAA alias I alias S itu masing-masing berisi 1.982,46 gram dan 1.999,52 gram ganja.

Kasus keempat, barang bukti 52.520 gram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Petugas mengamankan barang bukti tersebut dari empat tersangka, yakni M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N di Pasar Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/8/2023).

Selain keempat tersangka, di hari yang sama di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Aceh, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan

ekstasi tersebut.

Kasus kelima, barang bukti 39.399,30 gram ganja yang diamankan petugas dari tangan tersangka JP di Baruna, Dumai, Riau, Minggu (13/8/2023). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas selanjutnya mengamankan PB yang diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut.

Petugas juga mengamankan HLDA yang diketahui sebagai perantara narkotika di Lampung. Dari pengakuan HLDA, ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.

BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, Lampung Utara, berinisial ABS.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Golose.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya