SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – 5.496,03 Gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bila diuangkan, kristal haram yang didapatkan dari tiga tersangka tersebut diperkirakan Rp 11 miliar.

Pemusnahan dilakukan di pelataran parkir kantor BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/2/). Sedang 64,82 gram sabu sisa untuk barang bukti di persidangan.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, barang bukti didapat dari pengungkapan di Lapas Besi Nusakambangan dengan tersangka Le dan HS pada tanggal 22 Januari 2011. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 28 gram.

“Sabu diselundupkan melalui jasa travel,” kata Humas BNN Sumirat Dwiyanto.

Penangkapan kedua, BNN menyita sabu seberat 5.520 gram dari tangan seorang WNI berinisial Ra pada tanggal 28 Jauari 2011 di Batam.

“Saabu dikemas dalam 28 bungkus dan disimpan dalam 4 buah lukisan,” ungkapnya.

Pengungkapan selanjutnya hasil pengembagan dari kasus Ra dengan tersangka Al. Dari tangan Al petugas mendapatkan 12,65 gram sabu yang disimpan di rukonya di wilayah Depok.

“Tersangka berperan menerima sabu dari Ra yang selanjutnya mendistribusikan kepada konsumen,” terang Sumirat.

Dia menambahkan, total barang bukti yang didapatkan dari 3 tersangka dapat dikonsumsi oleh sekitar 22 ribu penyalahgunaan narkoba.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya