SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Kepala Bagian Hukum dan Perencanaan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arnowo mengatakan penyidik BNN berwenang untuk menyadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kewenangan penyadapan itu setelah penyidik mendapatkan bukti awal yang cukup,” kata Arnowo saat Rapat Koordinasi BNN dengan Media dalam Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Jakarta Timur, Rabu.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Arnowo menuturkan kewenangan penyadapan penyidik BNN berdasarkan Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu menjelaskan penyidik BNN berwenang melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba setelah terdapat bukti awal yang cukup.

Lebih lanjut, teknis penyadapan itu diatur pada Pasal 77 ayat (1, 2 dan 3) menjelaskan penyidik bisa melakukan penyadapan paling lama tiga bulan terhitung sejak surat penyadapan diterima dan harus mengantongi izin tertulis dari ketua pengadilan, serta dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama.

Namun sesuai Pasal 78 ayat 1, penyidik bisa melakukan penyadapan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan wajib meminta izin selama 1 X 24 jam mengenai penyadapan.

Arnowo menyatakan kewenangan penyadapan itu merupakan langkah untuk kemudahan penyidik BNN mengungkap atau mengembangkan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, BNN juga memiliki wewenang untuk melimpahkan langsung berkas tindak pidana narkoba, tersangka, barang bukti termasuk harta kekayaan kepada kejaksaan dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk proses peradilan.

Bahkan anggota BNN juga berhak memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil penyalahgunaan dan peredaran gelap bahan baku (prekursor) dan narkotika.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya