SOLOPOS.COM - Panda Nababan (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

Panda Nababan (JIBI/SOLOPOS/detikcom)

JAKARTA- Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan mantan anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan telah diberhentikan tetap dari DPR. Jadi meski sudah menghirup udara bebas, Panda bukan lagi anggota DPR .

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Panda sudah diberhentikan tetap. Sudah diputuskan sebelum masa reses,” tegas Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudho Husodo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan mendapat pembebasan bersyarat (PB) terhitung sejak 2 Mei lalu.

Panda saat ini tengah mengajukan PK atas kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR ini divonis 17 bulan karena diduga menerima cek pelawat.

Panda akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan BK DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya