SOLOPOS.COM - Para pedagang di Tanah Abang melakukan protes karena omzetnya terdampak oleh pedagang online termasuk publik figur di platform online. (Bisnis/Dwi Rachmawati)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) prihatin dengan fenomena anjloknya bisnis UMKM di sejumlah pasar, salah satunya di Tanah Abang, Jakarta yang video viralnya beberapa hari lalu.

Presiden memerintahkan kepada jajarannya untuk menertibkan social commerce, seperti TikTok.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Social commerce merupakan medial sosial yang juga memiliki aktivitas memasarkan produk atau bekerja layaknya e-commerce.

Salah satu platform terkenal yang mengusung tema ini di Indonesia adalah TikTok.

Jokowi mengatakan social commerce memberi dampak yang cukup besar terhadap penjualan serta produksi di UMKM.

TikTok, menurut Jokowi, seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan social commerce.

“Di beberapa pasar, sudah mulai anjlok menurun [bisnis UMKM] karena serbuan… mestinya, dia itu kan sosial media, bukan ekonomi media,” kata Jokowi.

Jokowi menuturkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Regulasi tersebut, lanjut Jokowi, mengatur fungsi aplikasi seperti TikTok sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Saat ini peraturan tersebut telah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan dari Kementerian Perdagangan.

“Masih berada posisi regulasinya di Kementerian Perdagangan. Yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal di Kementerian Perdagangan. Kita tunggu,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce.

“Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy.

Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama satu minggu.

“Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.

Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas.

Berbeda, Menkominfo Budi Arie Setiadi justru menganggap praktik bisnis social commerce TikTok bukan hal yang salah.

Saat dikonfirmasi olehnya, pihak TikTok mengaku telah mengantongi izin menjalankan e-commerce dari Kemendag.

“Dia [TikTok] sudah saya panggil. Dia bilang sudah dapat izin e-commerce per Juli 2023 dari Departemen Perdagangan [Kemendag],” ujar Budi seusai menghadiri UMKM Digital Summit di Smesco.

Budi justru menganggap penggabungan dua model bisnis dalam satu platform seperti yang dilakukan TikTok adalah hal wajar seiring perkembangan teknologi.

Adapun ihwal barang murah di TikTok Shop, Budi juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada TikTok.

Dia menyebut, barang murah itu bukan jual rugi atau predatory pricing, hanya barang promo yang sengaja dijual murah dalam rentang waktu tertentu, alias diobral.



Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebagai regulator perdagangan tak menampik bahwa kekuatan TikTok Shop sangat besar, bahkan melebihi e-commerce pada umumnya.

Perlu ada aturan untuk menata social commerce.

“TikTok itu benar, ya socio commerce, keuangan, perdagangan, sosial media waduh jadi satu. Itu kalau enggak diatur collapse [UMKM dan e-commerce] betul,” kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Senin (4/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya