SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Bisnis penerbangan diharapkan akan terbantu dengan penurunan tarif batas bawah. 

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menurunkan kebijakan tarif batas bawah penumpang angkutan udara niaga kelas ekonomi menjadi 30% dari tarif batas atas, menyusul menurunnya daya beli masyarakat.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 126/2015 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Peraturan tersebut diundangkan pada 26 Agustus 2015, dan mulai efektif pada akhir 26 September 2015. Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Permenhub No. 51/2014 dan Permenhub no. 91/2014 tidak berlaku lagi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan penurunan tarif batas bawah tersebut didorong melemahnya daya beli masyarakat akhir-akhir ini. Apabila tarif batas bawah tidak diturunkan, dia khawatir berpengaruh terhadap tingkat keterisian pesawat.

“Kalau misalnya tarif batas bawah masih dipatok 40% dari batas atas, kami khawatir load factor maskapai akan turun. Apalagi daya beli masyarakat juga tengah menurun. Jadi kami patok 30% saja,” katanya, Kamis (3/9/2015).

Meski demikian, Suprasetyo menjelaskan Kemenhub tetap akan mengawasi kinerja laporan keuangan dan tingkat keselamatan penerbangan maskapai. Menurutnya, ekuitas maskapai harus tetap positif agar terhindar dari sanksi pembekuan operasional.

Seperti diketahui, tarif batas bawah penumpang angkutan udara niaga kelas ekonomi sebelumnya dipatok 40% dari tarif batas atas. Hal itu tertuang dalam Permenhub No. 91/2014 yang berlaku efektif pada 30 Desember 2014 yang lalu.

Selain itu, dalam Permenhub No. 126/2015 tersebut, Kemenhub juga akan menyesuaikan tarif batas atas apabila terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.

Perubahan yang dimaksud a.l. seperti perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan haga komponen biaya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi pesawat udara paling sedikit 10% dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.

“Tetapi yang kami hitung ini, khusus komponen biaya yang memang terpengaruh dolar saja. Jadi saya perkirakan kenaikan tarif batas atas penumpang angkutan udara niaga kelas ekonomi itu sekitar 10% lah,” ujar Suprasetyo.

Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Nasional (INACA) Bayu Sutanto menilai langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kelanjutan bisnis maskapai dan harga tiket yang terjangkau.

“Ya supaya nilai tarif batas bawah itu tidak ikutan naik sama dengan tarif batas bawa sebelumnya 40%. Kalau tarif batas bawah tetap 40% kan harga tiket bisa jadi lebih mahal,” kata pria yang juga menjabat sebagai Managing Director PT Transnusa Aviaion Mandiri.

Kendati tarif batas bawah diturunkan, Bayu menilai para maskapai nasional, terutama maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) akan tetap kesulitan untuk mempertahankan bisnis penerbangannya mengingat masih adanya tekanan dari nilai tukar rupiah.

Dikonfirmasi terkait tarif batas bawah tersebut, Direktur Operasional dan Airport Service PT Lion Air Daniel Putut tidak banyak berkomentar. Dia menuturkan Lion Air akan mengikuti kebijakan pemerintah tarif batas bawah baru tersebut.

Di lain pihak, Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko belum ingin berkomentar terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya