Bisnis penerbangan menjadi perhatian Kemenhub yang telah mengeluarkan juknis tentang keadaan darurat.
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 140/2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.
Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
Peraturan yang mulai berlaku pada 28 September 2015 itu berisi petunjuk teknis bagi setiap instansi yang terkait dalam penerbangan nasional untuk mampu menanggulangi tindakan melawan hukum.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata mengatakan program itu merupakan rencana proaktif yang terdiri atas langkah-langkah dan prosedur untuk menanggulangi berbagai macam ancaman.
“Harapannya, para pihak terkait dapat mengantisipasi dan memitigasi kejadian, serta ikut berperan dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum,” katanya dalam siaran pers, Selasa (20/10).
Barata menjelaskan tindakan melawan hukum merupakan tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
Misalnya, membawa senjata atau peralatan berbahaya yang dapat digunakan untuk melawan hukum.
Sedangkan sabotase, lanjutnya, merupakan tindakan pengerusakan atau penghilangan terhadap harta benda yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya.
Adapun pembajakan merupakan tindakan mengambil alih pesawat udara dan atau bandara dengan paksa atau tanpa izin, termasuk tindakan pencurian pesawat dengan maksud tertentu.