SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, TARAKAN–Dua polisi anggota Polres Tarakan, Kalimantan Utara dipecat karena terlibat dalam peredaran narkoba. Selain dipecat sebagai polisi, salah satu polisi juga divonis hakim selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kepala Polres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, di Markas Polres Tarakan, Kamis, saat memimpin upacara pemecatan terhadap dua oknum polisi itu mengatakan langkah tegas diambil untuk membersihkan Polri dari polisi-polisi buruk.

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

“Kedua pelaku diberhentikan tidak dengan hormat, karena telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Indonesia, dan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai,” katanya sebagaimana dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Saksi: Baiquni Wibowo Bikin Terang Kasus Pembunuhan Yosua

Ia menjelaskan, dua polisi yang dipecat itu berinisial MA dan SA yang berpangkat brigadir polisi. MA adalah anggota Polres Tarakan sedangkan SA anggota Unit Satuan Samapta Polres Tarakan.

“Sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota,” kata Nurmandia.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada polisi yang terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: Ruangan Gedung Jenderal Penghukum Kode Etik Ferdy Sambo Terbakar

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar Pasal 132 ayat(1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya