SOLOPOS.COM - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono (Youtube Gus Nur)

Solopos.com, JAKARTA — Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover akhirnya mencabut laporan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Tak lama setelah menggugat perdata, Bambang Tri ditahan Bareskrim Polri atas tuduhan menebarkan ujaran kebencian.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Penasihat hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyatakan pencabutan laporan dikarenakan kliennya ditahan sehingga menyusahkan kelanjutan sidang perdata.

“Ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan, karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari akun Youtubenya, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Kisah Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi: Ditahan lalu Mencabut Laporan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituding Bambang Tri Mulyono menggunakan ijazah palsu saat maju dalam pemilihan Presiden tahun 2019.

Berikut biodata Bambang Tri Mulyono yang dikutip Solopos.com dari berbagai sumber.

Bambang adalah pria asal warga Jamnangan, Desa Sukoharjo, Blora, Jawa Tengah. Ia lahir di Blora pada 5 Mei 1971.

Baca Juga: KSP: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkait Pilpres 2024

Sosok Bambang mulai menjadi pembicaraan nasional setelah menulis buku Jokowi Undercover yang terbit pada 2016 silam.

Buku-buku lain yang ia tulis antara lain berjudul Adam 31 Meter, Mencari Tanda Tangan Tuhan dan Ayat-ayat Emas Evolusi dalam Alquran.

Atas penerbitan buku Jokowi Undercover tersebut, Bambang Tri Mulyono ditangkap aparat Bareskrim pada 16 Desember 2016.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dituding Palsu, Kepala SMAN 6 Solo: Bisa Dicek di Buku Alumni

Buku itu dianggap polisi menebar kebohongan dan kebencian karena dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bambang Tri diadili di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah dan divonis tiga tahun penjara pada 29 Mei 2017.

Majelis hakim diketuai Makmurin Kusumastuti dengan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr. Endang Dewi Nugraheni.

Baca Juga: Teman Sekelas Jokowi di SMAN 6 Solo Kenang Masa Sekolah: Paling Ogah Dicontek

Hakim menyatakan, Bambang Tri Mulyono bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Bambang melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU No. 8/1981.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online

“Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis di PN Blora pada 29 Mei 2017.

Majelis hakim mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan.

Alasan pemberatnya, karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Atas Tuduhan Ujaran Kebencian



Sementara alasan meringankan di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun.

Bersumpah

Seusai bebas, Bambang Tri Mulyono bersumpah di bawah Alquran dan menyatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover itu benar.

Hal itu ia sampaikan dalam mubahalah bersama Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur dan diunggah oleh akun Twitter @satriadjenar.

Bambang bersumpah agar dilaknat Tuhan apabila semua yang ditulisnya itu kebohongan semata.

Baca Juga: KSP: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terkait Pilpres 2024

“Kalau yang saya ucapkan selama ini, kalau yang saya ucapkan selama ini ternyata fitnah, ternyata bohong, ternyata tidak benar maka hancurkan hidupku ya Allah, cabut keberkahan hidupku, hina dinakan diriku, matikan aku dalam kondisi kafir, kufur, dan mengenaskan,” ucapnya menirukan Gus Nur.

Bambang menyebut sumber yang digunakannya untuk menulis buku kontroversial tersebut sudah kredibel, yakni teman satu bangku Jokowi saat SMA bernama Mahmud Nur Windu.

Tak lama setelah tampil di podcast Youtube tersebut, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditangkap polisi.

Baca Juga: Alumni Fakultas Kehutanan UGM Bantah Ijazah Jokowi Palsu

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Ujaran Kebencian Berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya