Solopos.com, JAKARTA — Masalah trading ilegal yang menyangkut nama Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan akan terus dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib. Badan Reserse Kriminal Polri bakal memburu afiliator lain yang bekerja untuk menggaet masyarakat ikut investasi bodong berkedok binary option.
Cara kerja binary option adalah pengguna harus menebak harga sebuah underlying asset yang akan keluar dalam waktu yang ditentukan. Pengguna harus menebak pada posisi harga yang benar saat waktu yang ditentukan habis. Afiliator platform binary option terus didalami terkait potensi dugaan tindak pidana penipuan sampai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).