SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA--Lima orang diamankan polisi karena menyerang ruang sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11/2013).

“Ada lima orang kami amankan,” kata Kepala Keamanan Dalam (Pamdal) MK, Komisaris Polisi (Kompol) Edi Suwitno, saat ditemui Antara seusai kejadian di MK.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kelima orang tersebut ditangkap polisi setelah melakukan perusakan ruang sidang karena kecewa hasil putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku yang permohonannya ditolak majelis hakim.

Usai pembacaan sengketa Pilkada Maluku yang dinyatakan ditolak, massa yang berada diluar sidang mulai berulah dengan berteriak-teriak tidak puas.

“MK bohong, MK Maling,” kata salah satu oknum yang diikuti oleh massa.

Suasana mulai tak terkendali setelah beberapa orang melempar dan menjungkirbalikan TV LCD di depan ruang sidang beserta melemparkan kursi petugas keamanan yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.

Saat kejadian majelis hakim sedang membacakan putusan Provinsi Gorontalo, yakni pembacaan pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Massa yang tidak terima terhadap keputusan tersebut akhirnya meraksek masuk dan mendobrak pintu ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva akhirnya menutup sidang karena kondisi tidak kondusif.

Sengketa Pilkada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya