SOLOPOS.COM - Salah satu pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali saat menggunakan aplikasi KTP Digital bernama Identitas Kependudukan Digital di kantornya, Kamis (15/9/2022). Beberapa pegawai di Disdukcapil sudah menggunakan KTP digital. (Solopos/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, SOLO–Masyarakat didorong segera bikin KTP digital karena caranya mudah. KTP digital dapat dibuka di handphone (HP) lantaran bentuknya aplikasi.

Meski begitu, masyarakat tidak bisa langsung membuatnya secara mandiri. Pembuatannya tetap harus melalui proses di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau sebutan lainnya. Sebab, prosesnya perlu didampingi petugas mengingat memerlukan verifikasi dan validasi data.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

KTP digital memiliki nama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi yang digunakan juga bernama sama.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dijrjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan untuk mendaftarkan aplikasi IKD, Zuldan mengungkapkan warga harus didampingi petugas Disdukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

“Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hp pemohon,” paparnya.

 

Cara Bikin KTP Digital

Lalu bagaimana cara bikin KTP digital? Berikut langkah-langkahnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen, Adi Siswanto, kepada Solopos.com pada Senin (21/10/2022) lalu, menyampaikan bagi warga yang ingin bikin KTP digital dapat datang langsung ke Kantor Dispendukcapil.

Setelah di kantor, pemohon mengunduh aplikasi IKD di Google Playstore. Selanjutnya, aplikasi dibuka kemudian mengisi data-data yang diperlukan.

Pengamatan Solopos.com pada aplikasi IKD, pemohon yang ingin bikin KTP digital harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (surel) atau email, lalu memasukkan lagi alamat email.

Selain itu, pemohon juga harus mengisi nomor HP dan memasukkan ulang nomor HP yang dimasukkan sebelumnya.

Halaman ini tidak dapat di-capture atau dibuat tangkapan layar. Sistem aplikasi mencegah capture karena halaman itu berisi identitas pribadi.

Adi melanjutkan setelah mengisi data yang diminta sistem, selanjutnya pemohon akan mendapat notifikasi untuk melakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi dengan foto di KTP cetak.

Kemudian untuk dihubungkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), proses pendaftaran dilanjutkan melalui operator Dispendukcapil untuk scan barcode. Itulah mengapa tahapan pendaftaran KTP digital harus datang langsung ke Dispendukcapil.

“Setelah diverifikasi oleh petugas akan mendapatkan kode PIN [nomor rahasia] melalui email yang telah didaftarkan. Untuk aktivasi IKD dilakukan pada email yang sama. Dalam aplikasi IKD juga terdapat opsi untuk mengubah PIN,” terang Adi.

Solopos.com mencoba mendaftar KTP digital melalui IKD. Proses pengisian identitas awal serta foto memakan waktu yang tidak lama. Kemudian pendaftaran dilanjutkan scan barcode oleh petugas. Setelah itu pendaftar akan menerima email dari SIAK.

Dalam email dari SIAK tersebut, terdapat kode PIN dan pilihan aktiviasi. Pendaftar harus melakukan aktivasi, sebelum bisa menggunakan IKD.

Setelah aktivasi melalui email, pendaftar kembali ke aplikasi IKD untuk cek status. Kemudian KTP Digital selanjutnya bisa diakses dengan menggunakan PIN. Proses pendaftaran ini kurang lebih memakan waktu sepuluh menit.

 

Berikut Ringkasan Cara Bikin KTP Digital:

  1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan (atau sebutan lain) dengan membawa HP Android yang sudah memiliki akses internet.
  2. Pastikan ingat NIK atau bisa dilihat di e-KTP.
  3. Pastikan juga sudah memilik alamat email yang aktif dan bisa langsung diakses.
  4. Sampaikan keperluan membuat KTP digital kepada petugas.
  5. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui HP di Playstore.
  6.  Buka aplikasi IKD, masukkan data yang diminta sistem aplikasi
  7. Data yang diminta meliputi NIK, email, dan nomor HP.
  8. Setelah itu akan memperoleh notifikasi untuk melakukan selfie guna keperluan verifikasi dengan foto di e-KTP.
  9. Operator dinas melakukan scan barcode untuk menghubungkan dengan SIAK.
  10. Pemohon mendapatkan kode PIN yang dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
  11. Lakukan aktivasi IKD melalui email yang diperoleh tersebut.
  12. PIN bisa diubah melalui aplikasi IKD.

Bagaimana, mudah bukan? Begitulah cara bikin KTP digital.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya