SOLOPOS.COM - Peringatan Indosiar soal konten menggunakan logonya. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos, JAKARTA — Penggunaan logo Indosiar dalam parodi konten “jasa keliling” bisa dikenakan hukum pidana atau perdata karena dianggap telah melanggar hak cipta. 

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Agung Damarsasongko mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No.28/2014 Tentang Hak Cipta penggunaan karya harus memiliki izin dari pemegang Hak Cipta.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa perdata atau pidana,” tutur Agung dalam keterangannya, dikutip Senin (10/7/2023) via Bisnis.com.

Hanya saja, dengan mengacu pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta No.28/2024. Agung menuturkan pihak bersangkutan harus menempuh mediasi terlebih dahulu. 

Artinya, penyelesaian sengketa melalui jalur pidana merupakan upaya terakhir atau Ultimum Remedium dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta.

“Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar. 

Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.

Oleh sebab itu, Indosiar memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin.

Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.

“Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Indosiar dalam pernyataannya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Parodi Konten Jasa Keliling Pakai Logo Indosiar Bisa Dipidana”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya