SOLOPOS.COM - Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemilik kanal Youtube Habib Fitria berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka atas konten pembakaran kitab tafsir Alquran.

Pembakaran kitab tafsir Alquran itu ditayangkan SH dalam kanal Youtube miliknya dan langsung memicu kontroversi.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama di Mataram, Rabu (14/9/2022), mengungkapkan tersangka SH berasal dari Pringgarata, Lombok Tengah.

“Jadi tersangka ini pemilik akun YouTube, dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya,” kata Redho.

Baca Juga: Al-Qur’an Dibakar di Swedia Picu Bentrokan, 17 Orang Ditangkap

Sebagai tersangka pembakaran kitab Alquran, SH disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

Ancaman pidana dari sangkaan tersebut, tersirat dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Pembakaran Alquran Picu Aksi Massa di Swedia

Penetapan SH sebagai tersangka, jelas dia, sudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.

“Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia),” ujarnya.

Tersangka SH kepada penyidik mengakui dirinya mengunggah video dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Al Quran.

Baca Juga: Dikejar Warga, Pelaku Pembakar Alquran Kibaskan Rok

“Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Alquran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu,” ujarnya.

Terkait dengan peran dua rekan SH yang ikut tampil dalam video pembakaran tersebut, dipastikan Redho masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing saksi dari serangkaian pemeriksaan.

Video pembakaran kitab tafsir Alquran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Al Quran di Pengasih Diduga Alami Gangguan Jiwa

Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Alquran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya