SOLOPOS.COM - pembuatan E-KTP

pembuatan E-KTP

JAKARTA- Jangan pernah coba-coba berfikir untuk membuat e-KTP ganda. Selain mudah terlacak, Anda juga bisa terancam pidana. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, sampai 6 tahun penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Itu ada pasalnya, bisa terancam pidana di UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2012).

Ada pun pasal tersebut berbunyi: Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Menurut Donny-sapaan akrab Reydonnyzar-, memang ada upaya percobaan untuk membuat KTP ganda sebanyak tujuh juta. Jumlah itu semakin berkurang tiap tahunnya hingga tinggal 62.000.

Khusus untuk e-KTP, pihaknya juga terus menelusuri orang-orang yang mencoba untuk menggandakannya. Terutama menjelang pemilihan umum atau Pemilu Kada.

“Mungkin nama bisa sama, tempat tanggal lahir sama, tapi di tahap kelima pasti ketahuan kalau e-KTP, karena kita kan online,” jelasnya.

“Jadi jangan coba-coba karena pasti ketahuan,” ingatnya. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya