SOLOPOS.COM - Tiga pencuri buah kopi basah atau baru dipetik ditangkap petugas aparat Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong, belum lama ini. (Antara/Nur Muhamad)

Solopos.com, REJANG LEBONG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diminta menerbitkan peraturan daerah (perda) larangan penjualan biji kopi basah untuk mencegah pencurian komoditas unggulan setempat. Pencurian biji kopi basah di daerah itu marak terjadi.

“Kami sudah mengusulkan kepada pengurus BMA [Badan Musyawarah Adat] di Kecamatan Bermani Ulu untuk diteruskan kepada Pemkab Rejang Lebong supaya diterbitkan perda larangan jual beli kopi basah. Ini penting dilakukan guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian kopi di kebun masyarakat,” kata Kapolsek Bermani Ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi di Rejang Lebong dikutip dari Antara, Rabu (18/1/2023).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dia menjelaskan penerbitan perda larangan jual beli kopi basah tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu. Menurut dia, hal itu berhasil menekan pencurian kopi karena orang menjadi takut untuk membelinya.

“Di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu sudah banyak warga yang kehilangan buah kopi di kebun lantaran dicuri, karena saat ini belum ada larangan orang membeli kopi basah atau kopi baru dipetik,” imbuh Kapolsek.

Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir di tempat terpisah mengatakan pihaknya sudah menerima usulan penerbitan perda larangan jual beli kopi basah dari jajarannya di tingkat kecamatan.

“Untuk menerbitkan perda ini terlebih dahulu OPD [organisasi perangkat daerah] terkait harus duduk satu meja, tidak bisa ke BMA saja tetapi dinas terkait lainnya harus berperan aktif, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Perkebunan,” kata dia.

Kasus pencurian biji kopi basah di wilayah itu, kata dia, sering terjadi karena belum ada larangan orang membeli kopi basah sehingga memungkinkan kasus pencurian biji kopi di kebun akan terus terjadi.

Kabag Hukum Pemkab Rejang Lebong Indra Hadiwinata mengatakan apabila perda larangan jual beli kopi basah ini menyangkut ketenteraman dan ketertiban umum serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), inisiasinya bisa dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.

“Kalau bagian hukum ini hanya menerima usulan raperda yang diajukan oleh masing-masing OPD, kemudian dilakukan pembahasan sebelum diajukan ke DPRD guna dilakukan pembahasan sebelum disahkan menjadi perda,” katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya