SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan putusan Deponeering terhadap kasus Bibit dan Chandra. Bibit pun langsung menyatakan siap untuk mengusut dugaan rekayasa yang menimpa dirinya.

“Yang rekayasa harus ditangani, tinggal berani atau tidak. Kalau saya sih berani saja,” kata Bibit di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/10).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Hingga saat ini, KPK masih harus menunggu perkara Anggodo Widjojo selesai. Meski sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, namun kubu Anggodo dan KPK sama-sama menyatakan banding.

KPK tidak puas Anggodo tidak terbukti dalam pasal penghalangan proses penyidikan. Nah, pasal inilah nantinya yang akan digunakan KPK untuk mengusut dugaan rekayasa kasus.

“Kalau bisa pasal 21 UU 30 Tahun 2002 terbukti, akan bisa membuktikan kinerja KPK dihambat atau tidak,” lanjut Bibit.

Selain dalam perkara Anggodo, pengusutan kasus ini juga bisa dimulai lewat berkas Ary Muladi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Dari situ kita bisa kemana-mana. Di KPK itu satu kasus yang ditangani bisa beranak jadi banyak kasus,” tegas Bibit.

Sementara itu, Komisioner KPK lainnya, M Jasin enggan mengomentari lebih jauh soal desakan pengusutan dugaan rekayasa kasus.

“Saya tidak bisa katakan siapa-siapa (yang akan diperiksa), walaupun ada yang katakan inisial, kami bekerja selalu berdasarkan bukti-bukti,” tandas Jasin.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya