SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi telah memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Surat penonaktifan sementara itu telah diterima, Selasa (22/9).

“Barusan sudah kita terima tentang pemberhentian sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah,” kata sumber di KPK, Selasa.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Pemberhentian itu tertuang dalam Keppres nomor 74/P Tahun 2009, tertanggal 21 September 2009.
“Baru diterima hari ini,” lanjut sumber tersebut.

Chandra dan Bibit dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dua Pimpinan KPK itu dituding telah menyalahgunakan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra.

Meski telah menjadi tersangka, Chandra dan Bibit tidak ditahan seperti Antasari yang terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Alasannya, Chandra dan Bibit bersikap kooperatif.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya