SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah berencana melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.

Orang nomor 1 di Bareskrim itu akan dilaporkan Senin (28/9) dengan dakwaan 7 pasal terkait dengan penetapan tersangka kepada Chandra dan Bibit.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kita akan melaporkan dengan 7 pasal,” ujar pengacara KPK, Achmad Rifa’i, di Puri Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (27/9).

7 Pasal itu ada pada PP 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Pasal tersebut mencakup pasal 5 yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat pejabat Polri. Pasal 6 huruf N tentang mempengaruhi penyidikan untuk kepentingan pribadi dan huruf O yaitu melakukan upaya paksa terhadap proses penyidikan.

Dicontohkannya, keputusan yang diberikan kepada kliennya itu terlalu memaksakan. Misalnya, ketika testimoni Antasari tidak terbukti lalu berganti ke penyalahgunaan wewenang. Dan kini berganti menjadi pemerasan dan penyuapan.

Selanjutnya adalah huruf Q, yaitu penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, terdapat pula pasal 421-423 di KUHP yang akan menyeret Susno. Pasal 421 adalah tentang pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekuasaannya. Sanksi pasal-pasal di atas adalah pidana administrasi serta bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Sementara itu, juru bicara kuasa hukum KPK, Luhut Pangaribuan, tetap menginginkan agar penyidikan terhadap Bibit dan Chandra dihentikan.

“Tidak cukup ada alat bukti jika telah terjadi suap atau pun pemerasan,” tandas Luhut.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya