SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — SMA yang memungut Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS) di atas standar harus menyertakan rincian alokasi dana. Rincian penggunaan SPS akan ditelaah sebelum diajukan kepada Wali Kota.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo, Unggul Sudarmo, saat ditemui wartawan di Kantor Disdikpora Solo, Jumat (26/7/2013).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Menurut Unggul, telaah oleh pihaknya akan dilakukan sedetail mungkin. Jika masih ada penggunaan dana yang belum mendesak, besaran SPS yang diajukan bisa berkurang.

“Jika sekolah mengajukan SPS di atas standar tetapi tanpa ada rincian penggunaan dana, kami belum bisa menelaah, apalagi meneruskan kepada Wali Kota. Karena itu, setiap pengajuan SPS di atas standar harus jelas peruntukannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, SPS hanya berlaku di jenjang pendidikan menengah (Dikmen). Secara resmi, penetapan standar SPS atau SPS di masing-masing sekolah harus melalui keputusan Wali Kota. Sejak Tahun Ajaran 2012/2013 lalu, SD dan SMP tidak diperbolahkan memungut SPS.

SPS antara lain digunakan untuk pembangunan fisik gedung sekolah, pendampingan bantuan dari pusat, pengembangan kegiatan belajar mengajar dan sebagainya. Standar besaran SPS maksimum pada Tahun Ajaran 2012/2013 Rp2 juta.

Unggul melanjutkan, mengatakan besaran SPS Tahun Ajaran 2013/2014 kemungkinan besar masih mengacu kepada standar SPS Tahun Ajaran 2012/2013 lalu. Hingga pekan terakhir Juli, tercatat dua SMA yang mengajukan SPS di atas Rp2 juta yakni SMAN 7 dan SMAN 4.

Menurut Unggul, kedua sekolah telah melengkapi pengajuan dengan rincian penggunaan dana. Dia mencontohkan, SPS di atas Rp2 juta digunakan sebagai dana pendamping bantuan pemerintah untuk pembangunan gedung sekolah  yang berlangsung tahun ini.
Namun, dirinya belum bersedia memberikan informasi berapa besaran SPS kedua sekolah.
Meski demikian, Unggul mengingatkan pembayaran SPS tidak boleh memberatkan siswa miskin. Bagi mereka, tetap ada kemungkinan penghapusan SPS atau keringanan pembayaran SPS. Mengenai kebijakan tersebut, pihaknya menyerahkan kepada masing-masing kepala sekolah. Bagi siswa yang benar-benar tidak mampu membayar SPS, bisa terbebas dari biaya itu. Keringanan pembayaran SPS berlaku bagi siswa yang masih mampu membayar SPS, tetapi tidak penuh.

“Diharapkan tidak ada siswa yang sebetulnya mampu secara ekonomi, tetapi memanfaatkan kesempatan penghapusan atau keringanan SPS. Kedua hak hanya berlaku bagi mereka yang tidak mampu. Sekolah akan mensurvei lebih lanjut,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya