SOLOPOS.COM - Inul dan Adam Suseno jenguk David Ozora. (Instgaram @inul.d)

Solopos.com, JAKARTA — David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah menghabiskan duit hingga Rp1,2 miliar untuk perawatan luka yang dideritanya di RS Mayapada hingga pekan ini.

Namun, Hakim Sri Wahyuni Batubara menuturkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu tak memberi bantuan pengobatan sedikit pun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, keluarga Shane Lukas, dan juga dari keluarga anak AG,” kata Sri dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2023).

Sri menerangkan ayah korban David sekaligus saksi menyatakan anaknya sampai saat ini belum bisa berjalan hingga belum bisa mengenali sang ayah karena masih menjalani perawatan intensif.

Hingga kini biaya pengobatan tersebut masih ditanggung orangtua David lantaran tidak ada satupun terdakwa yang membantu demi kelancaran kesehatan korban penganiayaan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menyatakan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyusun restitusi sebagai tuntutan hak untuk korban.

“Kondisi anak korban David yang sampai saat ini masih di ruang ICU, sudah 59 hari dan kondisinya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen. Itu yang memberatkan,” ujar Mellisa.

Kendati demikian, perkembangan kesehatan D sudah melewati diagnosa dokter sehingga bisa pulih lebih cepat.

Terkait hal meringankan, dikatakan anak AG masih muda dan orangtuanya sudah tua dengan kondisi sakit. Pihaknya menegaskan akan terus menghargai keputusan hakim untuk menangani kasus ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG, 15, karena terlibat dalam kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy, 20, terhadap David, 17, selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya