SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Biaya keterlambatan membayar listrik ikut naik satu paket dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang berlaku per 1 Juli lalu.

Akhir tahun lalu, PT PLN sudah menaikkan biaya keterlambatan tersebut guna menekan angka tunggakan.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Tetapi, dengan keluarnya paket TDL yang baru, juga ada tarif baru untuk biaya keterlambatan,” tutur Pejabat Humas PT PLN APJ Solo, Soeharmanto, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (4/8).

Khusus untuk pelanggan listrik 450 kVA dan 900 kVA, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 3.000 per bulan.

Sementara, untuk beban 1.300 kVA naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per bulan. Beban 2.200 kVA naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 10.000 per bulan, beban 3.500 kVA hingga 5.500 kVA biaya keterlambatan mencapai Rp 50.000 per bulan, beban 6.600 kVA dan 14.000 kVA biaya keterlambatan sebesar 3% dari tagihan rekening atau minimal Rp 75.000 per bulan dan di atas 14.000 kVA juga sama atau minimal Rp 100.000 per bulan.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya