SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Biaya kesehatan sebanyak 10,67 juta orang miskin di Jateng yang tak masuk dalam program nasional Jamkesmas, nantinya akan dijamin Pemprov Jateng melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Menurut anggota DPRD Jateng, Mahmud Mahfudz payung hukum program Jamkesda nantinya berupa peraturan daerah (Perda) yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Rancangan Perda penyelenggaraan Jamkesda Jateng sekarang masih dibahas. Ditergetkan akhir Agustus 2009 sudah rampung menjadi Perda,” katanya di Gedung Berlian, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (10/7).

Nantinya dengan adanya Perda yang merupakan inisiatif dari Komisi E DPRD Jateng ini, lanjut ia, semua orang miskin akan dijamin biaya kesehatan bila sakit dan berobat di rumah sakit umum milik pemerintah.

Anggaran dana program Jamkesda berasal dari APBD provinsi dan sharing dengan APBD kabupaten/kota.

“Kalau biayanya semua ditanggung Pemprov cukup besar karena tiap orang miskin dianggarkan Rp 2,5 juta per jiwa, sehingga perlu sharing dengan pemerintah kabupaten/kota,” tandas Mahfudz,

Dia menambahkan sebenarnya Jateng terlambat dalam membuat Perda Jamkesda, karena daerah lainnya seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jembara (Bali), bahkan Kota Solo telah ada Perda Jamkesda.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya