SOLOPOS.COM - Tangkapan layar saat press conference perkara penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan. (Antara/HO)

Solopos.com, MEDAN– Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan Achiruddin dari jabatannya dilakukan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Selain itu, Achiruddin juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus). “Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4/2023), dilansir Antara.

Menurut Hadi, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. “Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan di Propam Polda Sumut, terkait yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan (AH), 19, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

“Ya benar, saat ini ayah tersangka AH [AKBP Achiruddin Hasibuan] telah diperiksa khusus oleh Propam dan tinggal tunggu disidang,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, di Medan, Rabu.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap Aditya Hasibuan yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.
Herwansyah menerangkan kejadian itu bermula ketika korban hendak mendatangi rumah tersangka untuk mengganti rugi atas kasus perusakan dan penganiayaan pada pukul 03.00 WIB.

Hanya saja, sampai di rumah ayah dari tersangka ang menjabat di Polda Sumut itu bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya