SOLOPOS.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan. (Facebook)

Solopos.com, MEDAN — Perwira menengah Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan terancam dipecat apabila dirinya terbukti terlibat bisnis solar oplosan ilegal, serta membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Hal itu terungkap sebelum AKBP Achiruddin menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Bidpropam Polda Sumut, Senin (2/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam tayangan siaran langsung di KompasTV, AKBP Achiruddin tampak berpakaian Polri lengkap dan menyapa awak pewarta sebelum masuk ruang sidang.

Mirip kasus Mario Dandy Satriyo, AKBP Achiruddin dikuliti habis-habisan oleh warganet setelah membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya orang.

Bak kotak pandora, bisnis solar oplosan ilegal yang diduga melibatkan AKBP Achiruddin ikut terbuka. Belum lagi sejumlah barang mewah yang dimilikinya.

AKBP Achiruddin diduga memiliki gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dipakai untuk mengoplos solar bersubsidi.

“Ya, dari Krimsus, informasi yang berkembang katanya itu punya AH, ya itu yang didalami,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (27/4/2023).

Gudang tersebut berlokasi di di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia Medan, yang berjarak sekitar 40 meter dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Terpisah, Lurah Helvetia Timur Teguh Sudjatmiko membenarkan adanya penggeledahan ke gudang penyimpanan solar di wilayahnya. 

“Ketika kami masuk, polisi sudah memasang police line aja,” ucapnya dikutip dari Antara. Sudjatmiko mengatakan gudang penyimpanan minyak sudah ada pada saat masa pandemi Covid-19. 

Namun dirinya tak mengetahui bahwa gudang tersebut digunakan untuk tempat menyimpan BBM. “Masyarakat pun ada yang resah terhadap gudang ini, tapi mereka tidak melaporkan,” kata sang lurah.Ihwal soal gudang yang dimiliki oleh AKBP Achiruddin ini pun abu-abu, lantaran tak pernah dilaporkan statusnya.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara.

Polda Sumut telah menahan Aditya sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan AKBP Achiruddin menjalani penempatan khusus (patsus) karena membiarkan anaknya menganiaya korban.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan menghasilkan putusan yang bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Fokus KEPP adalah untuk melihat apakah perilaku AKBP Achiruddin masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan sidang KEPP bisa menetapkan saksi administrasi antara lain demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti sekolah hingga pemecatan.

KEPP bisa menjerat dia dengan pelanggaran pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya