SOLOPOS.COM - Ilustrasi Grab Car (JIBI/Solopos/Antara)

Pemerintah akan menyisipkan aturan baru taksi online, salah satunya mobil akan diberi stiker khusus.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan aturan baru pada taksi atau angkutan berbasis aplikasi online. Mobil-mobil taksi online akan ditempel stiker untuk memudahkan para penumpang mengenali kendaraan sewa khusus tersebut yang tak berpelat kuning.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Stiker ini tanda di mana taksi online beroperasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2017).

Pudji menjelaskan stiker tersebut berbentuk bulat sebagai simbol dari roda dan di dalamnya terdapat huruf T yang merupakan tanda dari taksi. Selain itu, lanjut dia, rencannaya stiker tersebut akan berwarna biru. “Warna biru itu melambangkan cinta angkutan aplikasi ini,” katanya.

Pudji mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik terkait dengan penempelan stiker sebagai penanda tersebut kepada operator taksi online serta pemangku kepentingan lainnya.

Kemenhub telah melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Berikut 11 poin terkait taksi online yang menjadi bahan revisi Permenhub No. 32/2016:
1. Taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus
2. Mobil 1.000 cc bisa dioerasikan
3. Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring
4. Pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
5. Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis.
6. Wajib uji berkala (KIR)
7. Memiliki pool bisa dengan kerja sama.
8. Memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu.
9. Wajib membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
10. Perusahaan taksi online memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard).
11. Pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya