SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bank Indonesia (BI) ternyata tidak memantau peredaran mata uang asing palsu. Jika masyarakat menemukan mata uang asing yang palsu, disarankan untuk segera menghubungi kepolisian dan jangan ke BI.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan bank sentral tidak mempunyai wewenang untuk menindak maupun mengganti mata uang asing palsu.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Mata uang asing palsu itu areanya berbeda kita tidak memantau, maka aparat penegak hukum seperti polisi yang mengawasi dan akan mengambil tindakan. Sementara BI juga tidak mempunyai kewajiban untuk mengganti dengan uang asli jika sebuah bank menemukan adanya mata uang asing palsu,” ujar Difi ketika di Jakarta, Jumat (22/10).

BI meminta masyarakat berhati-hati karena belakangan marak terjadi kasus pemalsuan mata uang asing terutama dollar. Menurut Difi, mata uang asing palsu di Indonesia yang paling sering beredar di Indonesia adalah dolar AS. Namun, lanjut Difi jumlahnya tidak banyak dan pastinya para pelaku segera ditangani polisi.

“Uang palsu, terutama dollar AS itu pasarnya agak rendah di Indonesia. Dan pelakunya pun langsung terjaring, kebanyakan itu dari luar negeri seperti Afrika dan Nigeria,” jelasnya.

Difi menyarankan, jika memang masyarakat kedapatan memiliki dolar palsu maka lebih baik menghubungi aparat polisi atau langsung melaporkan kepada pihak berwenang AS yakni US Secret Service.

“Masyarakat harus berhati-hati, karena dollar palsu itu urusannya langsung ke US Secret Service,” tutur Difi.

Mengenai black dollar (dolar hitam) atau bahan setengah jadi yang digunakan untuk membuat mata uang dolar palsu, Difi mengakui kasus itu memang banyak ditemukan.

“Namun belum pernah ada bukti bahwa jika ditambahkan cairan nantinya akan menjadi dolar palsu yang sangat mirip dengan aslinya,” papar Difi.

Seperti diketahui, kemarin Kamis (21/10) Aparat Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pencucian uang black dollar senilai Rp 30 miliar. Ironisnya, tindakan tersebut melibatkan seorang supervisor salah satu cabang bank pemerintah di Jakarta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 3, Pasal 6 UU No 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya