SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Bank Indonesia belum akan menutup operasional Citibank setelah terjadinya dua peristiwa menggegerkan yakni pembobolan dana nasabah oleh mantan Relationship Manager (RM) Malinda Dee dan tewasnya nasabah Irzen Octa.

BI hanya bisa menghentikan sebagian operasional Citibank yang dianggap merugikan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya tidak tahu (kemungkinan Citibank ditutup), ini kan perlu dipertimbangkan semuanya kalau mau ditutup operasinya. Ada pertimbangan politik, kita tidak bisa putuskan sendiri,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (6/4/2011).

Meski demikian, lanjut Budi, BI bisa menghentikan sementara operasional divisi tertentu misalnya pada bagian private banking karena ada masalah bisa saja diambil tindakan oleh BI.

“Kan kita bisa suspend. Kita sekarang sudah melakukan suspend di private banking,” ungkapnya.

Budi mengatakan jika terkait penutupan bank masih harus dipertimbangkan lebih jauh karena akan mempengaruhi perekonomian Indonesia.

“Itu tergantung (penutupan bank), kan masih ditimbang-timbang lagi. Tetapi jelas akan ada pengaruh terhadap perekonomian,” imbuh Budi.

“Karena dia bagian dari perkonomian Indonesia. Kalau penanganan dari kita tidak bagus, ini kan akan mempengaruhi kepercayaan investor ke Indonesia. Ini semua perlu kita pertimbangkan dengan bagus,” imbuh Deputi Gubernur bidang Sistem Pembayaran ini.

Oleh karena itu, lanjut Budi, Citibank lebih dahulu akan dikenakan sanki. Pertama yang akan dilakukan BI adalah melakukan fit and proper test lagi kepada pengurus bank.

“Kita ada aturannya kasih sanksi itu. Di fit and proper dulu, begitu yakin, baru kita beri sanksi,” tambahnya.

Lebih jauh Budi menyampaikan skema pengaturan di Wealth Management dan private banking memang sudah ada, tetapi bank sentral akan tetap melakukan review. Dimana ada kelemahannya akan dicari, tetapi BI menurut Budi tidak boleh gegabah melarang dan memberikan sanksi.

Terkait kasus debt collector menang cukup ada banyak Anggota yang ingin menghapus skema dari debt collector. Namun, Budi mengatakan hal tersebut bisa dilakukan tetapi memang cukup sulit bahkan tidak bisa.

“Tidak bisa, kan masih banyak bank yang melakukan ini. Tidak bisa secara khusus BI melarang Citibank karena harus berlaku secara umum. Kita harus lihat hasilnya dari polisi seperti apa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dua kasus yang membeli Citibank membuat bank yang bermarkas di AS ini dipanggil DPR.

Dua kasus yang menggegerkan adalah penggelapan dana nasabah oleh Malinda Dee alias Inong Malinda yang merupakan mantan relationship managernya dan bertugas menangani nasabah-nasabah kaya.

Kasus lainnya adalah tewasnya Irzen Octa selagi mengurus tunggakan kartu kreditnya, dan diduga akibat perlakuan kasar debt collector yang disewa Citibank dari pihak ketiga.

(dtc/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya