SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bank Indonesia (BI) menyediakan enam mesin penghitung uang logam untuk menghitung “koin Prita” (Prita Mulyasari) yang mencapai sekitar Rp 650 juta.

Deputi Guberbur BI Budi Rochadi, disela penghitungan “Koin Prita” di Jakarta, Rabu, memperkirakan penghitungan “koin Prita” ini akan berlangsung selama dua hari.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kami siapkan 15 orang untuk menghitung, walaupun besok libur mereka masuk untuk menyelesaikan penghitungannya,” kata Budi Rochadi.

Menurut Budi, banyaknya “koin Prita” yang mencapai sekitar Rp650 juta ini tidak mengganggu peredaran uang logam di masyarakat.

Salah satu pegawai BI menjelaskan bahwa setiap mesin penghitung uang logam mampu menghitung 30 ribu keping uang logam per jam. Dia memakan waktu hingga dua hari karena besaran nilai koin yang masih bercampur. “Ya nanti kita lemburlah,” kata pegawai tersebut sebelum melakukan penghitungan.

Sebelum sampai ke BI, “koin Prita” tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bank Mandiri. Uang tersebut dibawa dengan truk pengangkut uang dan sampai ke Kantor Pusat BI sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum dihitung melalui mesin penghitung, pihak Bank Mandiri secara simbolis menyerahkan uang logam tersebut ke pihak BI.

Prita Mulyasari secara simbolis telah memasukkan “koin Prita” ke dalam alat penghitung milik BI tersebut dengan disaksikan oleh oleh beberapa pejabat BI dan perwakilan dari Bank Mandiri serta relawan Prita.

Dalam pemberitaan sebelumnya Prita Mulyasari berurusan dengan hukum karena sebuah email atas tidak profesionalnya Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten.

Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email dan dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejumlah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional dan kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pengadilan Tinggi Banten memenangkan gugatan pihak Rumah Sakit Omni Internasional terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghukum Prita membayar denda Rp 204 juta.

Dengan kejadian ini masyarakat mendukung Prita dengan menggalang dana untuknya, termasuk mengumpulkan koin.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya