SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Bank Indonesia (BI) memperketat aturan transaksi di Pedagang Valuta Asing (PVA) Bukan Bank. Kebijakan BI ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang mulai berlaku 1 Maret 2010.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Peraturan baru ini merupakan revisi peraturan sebelumnya yang dirasa perlu isesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.

Beberapa pokok-pokok pengaturan baru dari PBI tersebut, seperti dikutip dari situs BI, Senin (8/3) antara lain penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) sebagai penyempurnaan dari istilah Know Your Customer Principles dalam identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi nasabah.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya