Solo (Solopos.com)–Bank Indonesia (BI) Solo mencatat ada 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Soloraya pernah tersangkut tindak pidana perbankan (Tipibank).Hal itu disampaikan Deputi Pemimpin BI Solo Bidang Perbankan, Yiyok T Herlambang, sebagai akumulasi temuan sejak surat keputusan bersama (SKB) Tipibank diterbitkan.
“Itu data statisitik yang kami miliki. 14 bank itu adalah bank yang kantor pusatnya ada di Solo. Jadi, 14 bank itu adalah BPR. Kalau bank umum tidak mungkin, karena tidak ada bank umum yang pusatnya di Solo,” tutur Yiyok, saat ditemui wartawan di sela-sela Diskusi Antisipasi Kejahatan Perbankan di BPR, di Lorin Solo, Selasa (24/5/2011).
Dari 14 kasus tersebut, 3 di antaranya diproses di pengadilan, 1 di proses di kejaksaan, 9 ditangani kepolisian dan 1 temuan dihentikan kasusnya. Disampaikannya, modus kejahatan perbankan itu bisa bermacam-macam, mulai dari penyalahgunaan tugas dan wewenang, standart operating prossedur (SOP) yang lemah, unsur kelalaian hingga kurang kehati-hatian dari nasabah itu sendiri.
(haw)