JOGJA—Perbankan dituntut menegakkan kepastian hukum secara konsekuen dan konsisten serta patuh terhadap peraturan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan bank.
Pemimpin Bank Indonesia Jogja, Dewi Setyowati mengatakan, kepastian hukum diperlukan agar stakeholder perbankan dapat menjalankan bisnis secara sehat.
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
“Law enforcement atas berbagai peraturan perundangan di bidang perbankan bertujuan untuk mencapai kestabilan sistem keuangan,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan Sosialisasi Kerjasama Tipibank, UU Transfer Dana dan UU Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bank Indonesia, Kamis (27/8).
Dewi menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan BI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, maka perlu sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
Beberapa modus operandi kejahatan perbankan yang sering terjadi antara lain penipuan atau kecurangan di bidang kredit, penggelapan dana masyarakat, penyalahgunaan dana masyarakat, dan pencucian uang.
“Sehingga, masyarakat juga kami imbau untuk selalu waspada dan hati-hati,” ujarnya. ( Harian Jogja/Intaningrum)