SOLOPOS.COM - Sejumlah pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersorak seusai sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Bharada Richard Elirzer terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersyukur karena jaksa tidak melakukan banding terhadap vonis 1,5 tahun Bharada Richard Eliezer.

Menurut LPSK, Bharada Richard Eliezer menjadi tonggak sejarah di dunia penegakan hukum tentang subjek hukum yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, ucap Hasto, diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.

Terkait dengan perlindungan lanjutan untuk Eliezer, Hasto mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun, dengan menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya