SOLOPOS.COM - Sejumlah pendukung terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer bersorak seusai sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Bharada Richard Elirzer terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu sikap terdakwa Bharada Richard Eliezer dan tim penasihat hukumnya sebelum menentukan langkah apakah banding atau tidak atas putusan 1,5 tahun penjara untuk penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Kejagung memahami rasa keadilan yang berkembang di masyarakat sebelum menentukan sikap hukum.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Sebagaimana diketahui, putusan 1,5 tahun penjara untuk Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer itu oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

“Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada Richard Eliezer.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer ataupun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Richard Eliezer 1,5 tahun.

Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” tutur Ketut.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1/2023).

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Namun perwira Polri berpangkat paling rendah itu mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2/2023) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati.
Kemudian pada sidang Selasa (14/2/2023), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya