SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Panitia Kerja (Panja) RUU Pengadilan Tipikor akan mengadakan rapat internal. Bila disepakati rapat semalam suntuk akan dilakukan supaya RUU Pengkor dapat disahkan pada sidang paripurna 29 September.

“Kami akan adakan pertemuan internal untuk menyamakan persepsi mengenai kewenangan penuntutan hari ini hingga malam, kalau sudah finish kita akan sahkan di sidang paripurna besok,” kata Ketua Panja RUU Pengkor Arbab Paproeka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Ia mengatakan, ada beberapa substansi yang perlu dibahas salah satunya mengenai kewenangan penuntutan. Panja menargetkan satu kali lagi pertemuan dengan Menkum HAM Andi Mattalata jika dari rapat internal sudah dicapai kesepakatan.

“Bahwa ada anggapan DPR ingin melemahkan KPK dengan menghilangkan penuntutan, itu sbenarnya soal perbedaan persepsi. Jaksa KPK tetap bisa melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan, hanya saja harus ada koordinasi dengan Jaksa Agung,” paparnya.

Dengan begitu, sambungnya, akan ada keselarasan penuntutan antara KPK dengan Jaksa Agung. Sebab dalam UU Pengadilan Tipikor Pasal 1 butir 4 mengatakan jaksa di KPK harus koordinasi dengan Jaksa Agung.

“Kalau ini sudah disepakati kita akan langsung adakan peryemuan dengan Menkum HAM, lalu dilanjutkan dengan pandangan mini fraksi atau tingkat I,” tandasnya.

inilah/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya