SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Kamis (20/1) besok akan menggelar pemilihan rektor (Pilrek). Suara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) pada Pilrek tersebut bisa saja dipecah.

Ketua Panitia Persiapan Pemilihan Calon Pimpinan Universitas (P3CPU) UNS, Prof Dr joko Nurkamto MPd, saat ditemui wartawan di lobi gedung Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Pengemangan Bahasa (UPT-P2B), Rabu (19/1), mengungkapkan di dalam Permendiknas tidak ada klausul bahwa suara Mendiknas harus diberikan pada satu calon rektor. Jadi ada tiga kemungkinan yang akan terjadi. Yaitu Mendiknas memilih abstain, memberikan suara sepenuhnya pada satu calon, atau memecah suara yang dimiliki kepada dua atau tiga calon.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Sesuai Peraturan Mendiknas (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2010, Mendiknas memiliki suara 35% saat Pilrek. Karena jumlah total anggota Senat sebanyak 130 orang, suara Mendiknas sebesar 35% atau sama nilainya dengan 70 suara.

“P3CPU telah menyediakan 200 kertas suara. Nantinya 70 kertas suara akan diberikan kepada Mendiknas atau orang yang mewakili,” jelasnya. Tiga calon rektor UNS yang akan memperebutkan 200 suara adalah Prof Dr Adi Sulistiyono MH, Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPd dan Prof Dr Ravik Karsidi MS. Proses pemilihan, terangnya, akan dilakukan secara tertutup. Setelah proses pemilihan, ungkap Joko, kertas suara akan dijadikan satu dan kemudian diadakan penghitungan. Dengan demikian tidak akan diketahui secara pasti, kepada siapa suara Mendiknas diberikan. “Kecuali jika mengatakan secara resmi kepada siapa suaranya diberikan,” terangnya.

ewt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya