SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Terpidana kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan mendapat remisi tiga bulan penjara dalam rangka peringatan HUT ke-65 RI. Selama dihukum, besan Presiden SBY tersebut sudah mendapat remisi total enam bulan.

“Aulia Pohan dapat remisi untuk tahun ini dia dapat tuga bulan. Kalau total keseluruhannya dapat enam bulan,” kata Direktur Registrasi dan Statistik Direktorat Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rachmat, kepada wartawan di LP Tangerang, Banten, Selasa (17/8).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Menurut Rachmat, remisi total enam bulan diperoleh secara bertahap. Di awal masa penahanan, mantan Deputi Gubernur BI tersebut menerima remisi satu bulan, lalu berikutnya mendapat dua bulan dan tahun ini tiga bulan. “Semuanya remisi umum,” tegasnya.

Rachmat enggan menjelaskan alasan pemberian remisi. Termasuk apa saja aktivitas Aulia Pohan yang menonjol selama di tahanan.

Sebelumnya, 18 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Aulia dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta.

Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.

Majelis kasasi memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota Dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya