SOLOPOS.COM - concreteloop

Jakarta–Sempat berbeda pandangan, akhirnya 2 pimpinan KPK, M Jasin dan Haryono Umar, menerima terbitnya Perpu soal pelaksana tugas pimpinan sementara KPK. Langkah ini diambil karena lembaga anti korupsi tersebut bersikap realistis.

“Kita menerima realita. Perpu itu yang mengeluarkan, kan, presiden. Sebagai lembaga negara tidak mungkin kita tolak,” ujar M Jasin kepada wartawan di Gedung Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Jasin, selama ini ia bersikap menolak Perpu karena masih berupa wacana. Setelah resmi disahkan, mau tidak mau, ia harus melaksanakannya.

“Kalau ada unsur masyarakat yang menolak berdasarkan unsur kajian aspek hukum, ya, silakan. Tapi KPK sebagai lembaga negara, harus menerima realitas itu,” jelasnya.

Bagaimana dengan sikap tim pembela yang selama ini jelas menentang?

“Kalau tim pembela itu menolak Perpu, tidak mengatasnamakan KPK silakan saja. Kita tidak pernah menulis surat dan menandatangani bahwa KPK menolak Perpu. Seandainya ada penolakan tidak menggunakan KPK sebagai nama lembaga menggunakan entity lain selain KPK itu hak masyarakat,” paparnya.

Sikap Jasin ini berbeda dengan saat Perpu belum diterbitkan. Sebelumnya ia sangat tegas menolak Perpu, karena dengan dua pimpinan yang tersisa, ia yakin masih mampu bekerja. Selain itu, ia khawatir, segala rahasia penyidikan dan penyelidikan di KPK bisa terbongkar dengan adanya 3 pimpinan sementara.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya