SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berpeluang besar tidak dipecat setelah selesai menjalani hukuman 1,5 tahun atas keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Dipecat tidaknya Richard Eliezer diputuskan melalui sidang kode etik yang akan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat komisaris besar (Kombes).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan tidak memecat Richard Eliezer mengacu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Perpol tersebut ada pasal yang mengatur tentang sanksi etik dan administrasi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), utamanya Pasal 107 dan Pasal 109.

Menurut jenderal bintang dua itu, selain merujuk pada aturan, dalam mempertimbangkan sanksi etik terhadap Richard Eliezer, Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal-hal lainnya, seperti saran dan masukan dari para ahli, termasuk putusan hakim pengadilan negeri yang sudah menetapkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebagai justice collaborator (JC).

Dedi memerinci, Pasal 107 menjelaskan pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa saksi etik (huruf a) dan sanksi administrasi (huruf b).

Sementara Pasal 109 ayat (1) menjabarkan sanksi administrasi yang dimaksudkan Pasal 107 huruf b berupa, mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Berikutnya, penundaan pendidikan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, penempatan pada tempat khusus paling lama 30 hari kerja dan pemutusan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

“Pada Pasal 109 ayat (2) dijelaskan, sanksi administratif dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Para ahli yang dimintai pendapat dalam sidang kode etik untuk Eliezer di antaranya ahli kode etik, ahli profesi, dari Propam Polri serta pengawas eksternal Polri, seperti Kompolnas.

Lalu, dalam memutuskan pelanggaran etik Richard Eliezer, komisi kode etik dilakukan secara kolektif kolegial.

“Ini bagian yang terpenting sebagai bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik yang nanti akan diputuskan secara kolegial untuk mengambil keputusan secara bijak,” tuturnya.

Dengan pertimbangan ini, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan harapan masyarakat agar Bharada Richard Eliezer kembali bertugas ke kesatuannya Korps Brimob Polri.

“Tidak menutup kemungkinan ya, tapi sekali lagi saya tidak berani mendahului apa yang menjadi putusan hakim komisi kode etik. Itu nanti menjadi ranah-nya dari hakim dengan melihat dari berbagai macam fakta perspektif, masukan ini penting,” kata Dedi.

Terkait pelaksanaan sidang etik-nya, Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Divpropam Polri untuk secepatnya menggelar sidang etik untuk Bharada Eliezer.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, kata Dedi, telah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk persiapan membentuk komposisi dan susunan hakim komisi kode etik, mengingat Richard Eliezer perwira berpangkat terendah, maka sidang akan dipimpin seorang perwira menengah berpangkat Kombes.

“Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Dedi.

Sebelumnya diberitakan, ibunda Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, berharap putranya tidak dipecat dari Polri seusai dihukum 1,5 tahun karena turut serta membunuh Brigadir Yosua, Rabu (15/2/2023).

Rieneke ingin Bharada Eliezer kembali ke kesatuannya di Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.

Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di wilayah Jakarta Selatan, Rabu.

“Terima kasih Pak Kapolri, kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob. Jangan dipecat,” kata Rieneke.

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.

Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditetapkan sebagai terdakwa.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikitpun berniat untuk berhenti menjadi polisi.



“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa,” kata Rieneke.

“Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” kata Rieneke.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan.

Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya