SOLOPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung mengungkap pelaku bernama Soni, 32, yang rudapaksa mahasiswi di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, Bali pada konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Solopos.com, BADUNG — Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali meringkus Soni, 32, seorang terapis pijat atas dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi di sebuah kawasan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (3/10/2023).

Peristiwa pidana itu terjadi saat tersangka memijat korban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Aris Setiyanto pada konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (5/10/2023), mengatakan pelaku merupakan seorang terapis yang membuka jasa pijat refleksi di tempat yang digunakan sebagai apotek.

“Tempat kejadian berlantai dua, lantai satu dipakai jadi apotek dan lantai dua dipakai tempat pijat refleksi,” kata Aris, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Aris menjelaskan insiden tersebut bermula ketika korban PPS diminta oleh ibunya membeli obat sakit pilek.

Kebetulan pada saat yang sama, gadis belia yang masih berstatus sebagai mahasiswi itu juga sedang merasakan sakit pada kakinya dan berencana mencari tempat pijat.

Korban mulai melakukan pencarian di internet lokasi apotek terdekat.

Kebetulan dari pencarian itu, ditemukan tempat pijat dan apotek untuk membeli obat berada di satu tempat yang sama sehingga perempuan muda ini segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Aris menambahkan, setelah sampai di TKP dan membeli obat korban diarahkan oleh pelaku naik ke lantai dua untuk dipijat sekitar pada pukul 16.00 Wita.

“Saat itu hanya ada pelaku sendiri di TKP, tidak ada karyawan. Lalu, PPS diminta membuka pakaian, lalu diberi kain untuk menutup badan oleh Soni layaknya pijat refleksi pada umumnya,” kata Aris.

Pelaku yang bernafsu melihat tubuh korban pun kemudian melakukan rudakpaksa terhadap gadis malang itu.

“Motif yang bersangkutan karena tergoda saat memijat korban, pikirannya jadi ke mana-mana,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Karangasem itu.

PPS tak bisa melakukan perlawanan lantaran dikunci oleh pelaku.

Setelah kejadian itu, korban pulang untuk memberi tahu keluarganya tentang kejadian mengerikan yang menimpanya.

Keluarga yang mendengar anak perempuan mereka dirudapaksa mendatangi TKP dan menginterogasi pelaku.

Kejadian tersebut dilaporkan kakak korban ke Polres Badung.

Hari itu juga, Satuan Reskrim melaksanakan penyelidikan dan menangkap Soni.

Atas perbuatannya itu, polisi menjadikan Soni tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya