SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Blitar–Misdi ,55, ini bisa disebut raja tega. Leher istrinya ditebas dengan kapak. Warga Blitar yang juga sakit jiwa itu kalap gara-gara mimpi isterinya melakukan selingkuh.

Peristiwa tragis itu terjadi Rabu (28/7) pagi dan jenasah isterinya Sujiah ,50, ditemukan tergeletak bersimbah darah oleh tetangga korban. Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut setelah ketua RT setempat bernama Lasdi ,45, datang ke rumah korban hendak memberikan jatah kupon pengembilan beras miskin (Raskin).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Lasdi bercerita awalnya dia melihat tubuh korban tergeletak bersimbah darah di ruangan rumahnya. Namun karena tidak berani akhirnya dia memutuskan untuk mengajak beberapa tetangga untuk melihatnya.

“Setelah kami mendekat kami melihat korban sudah tidak bernyawa lagi kemungkinan akibat pancungan kapak yang tepat di leher,” kata Lasdi kepada wartawan di lokasi kejadian.

Sementara kondisi rumah sehari-harinya hanya ditempati oleh Sujiah dan suaminya. Sedangkan anak-anak mereka tinggal di luar kota. Lasdi mengaku selama ini pelaku mengalami kelainan jiwa selama bertahun-tahun. Sehingga kadang-kadang kondisi psikologis Misdi kadang waras, kadang gila secara tiba-tiba.

“Ya seperti itu kadang gilanya kambuh kadang sembuh wong dia menderita penyakit gila tahunan,” urainya.

Meski telah membantai isterinya, pelaku tidak melarikan diri. Pelaku hanya mondar mandir melihat jenazah sang istri yang bersimbah darah di ruangan rumah miliknya. Merasa takut dengan pembantain tersebut dan akhirnya beberapa warga memilih  melaporkan kajadian itu ke polisi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Eddy Herwiyanto mengaku berdasarkan keterangan warga sekitar pelaku mengalami gangguan jiwa dan polisi tetap menahan pelaku di Mapolres Blitar untuk penyelidikan dan tes psikologi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan tersangka.

“Kami masih lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kejadian ini,” terangnya.

Dalam pengakuannya, pelaku membunuh lantaran mendapatkan bisikan jika isterinya telah berselingkuh dengan seseorang. Bisikan itu didapatkan dalam sebuah mimpi yang dialaminya. Untuk itu saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan psikologis untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka.

“Kondisi psikologisnya tak menentu, sehingga saat memberi keteranganpun sering ngelantur,” jelasnya.

Jika memang nantinya tersangka saat membunuh dalam kondisi normal, maka tersangka dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya