SOLOPOS.COM - Pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi korban pada sidang kasus pengeroyokan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, MALANG – Pegiat media sosial Ade Armando dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terkait unggahannya soal tragedi di Stadion Kanjuruhan yang dinilai menyinggung perasaan suporter Arema FC.

Ade Armando yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) itu dilaporkan ke polisi oleh salah satu koordinator Aremania.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“AA menyinggung perasaan dan membuat kegaduhan, karena dia menyebut Aremania maka klien kami yang merupakan salah satu koordinator Aremania melaporkan hal itu. Ini menyangkut ITE,” kata tim pengacara koordinator Aremania, Azam Khan, seperti dikutip Solopos.com dari Antara di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022).

Azam menjelaskan, dalam unggahan video tersebut Ade Armando menyebut Aremania berperilaku seperti preman dan bersikap jagoan pada saat terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kapolri Tegur Kadiv Humas Terkait Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, Ade Armando dalam video itu juga tidak mengucapkan rasa duka atau memberikan empati kepada para Aremania.

Ade juga dinilai memojokkan Aremania dalam sebuah video yang diunggah beberapa waktu setelah tragedi Kanjuruhan.

“Dia main langsung tembak saja, seolah-olah mendiskreditkan Aremania. Dalam hal ini, Aremania disebut sebagai preman, sok jagoan dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Penetapan 6 Tersangka, Polri Kejar Perusuh di Luar Stadion Kanjuruhan

Ia berharap proses hukum bisa berjalan netral dan objektif. Laporan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi Aremania.

“Jadi apapun alasannya proses hukum terus dijalankan. Tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali pada klien kita,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan dari tim pengacara salah satu koordinator Aremania tersebut.

Baca Juga: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan 574 Penonton, Rawat Inap Tersisa 36 Orang

“Laporan sudah diterima. Masih harus kita dalami dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Seperti diketahui, pada Sabtu (1/10/2022), terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan hingga terlibat bentrok dengan aparat.

Baca Juga: Dimulai dari Kanjuruhan, Audit Stadion Utamakan Klub Berbasis Suporter Besar

Kerusuhan semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Akibat kejadian itu, sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya